MAN PACET IS THE BEST, Karena selalu berusaha selangkah lebih maju dari Sekolah - sekolah dan Madrasah lain. Melalui penerapan IMTAQ dan IFTEK secara terencana dan berkesinambungan. *** MAN PACET Sekolah berbasiskan AGAMA dan Tekhnologi ***
0

INI BERITA TENTANG GURU !!!

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukan komponen gaji masuk dalam anggaran pendidikan 20 persen dinilai Dekan FISIP Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr Agus Suradika dan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Soedijono Sastroatmodjo sebagai keputusan yang tidak rasional dan mengerdilkan sektor pendidikan.
Keduanya dimintai komentarnya terkait dengan keputusan Mahkamah Konsitusi yang memutuskan anggaran pendidikan 20 persen tersebut sudah termasuk di dalamnya gaji, Jumat [29/2].
"Keputusan MK sebagai putusan yang mengerdilkan substansi alokasi anggaran sektor pendidikan. Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, kemungkinan berubah masih tetap ada, misalnya ada gerakan politik kuat yang mampu mengubah putusan tersebut," harap Soedijono.
Sementara Agus Suradika menegaskan, keputusan MK tersebut tidak rasional. Sebab, masuknya komponen gaji dalam anggaran pendidikan 20 persen berarti tidak banyak yang dapat dilakukan pemerintah. Setidaknya, untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pasalnya, sebagian besar anggaran akan tersedot ke gaji, bukan untuk peningkatan kualitas pendidikan, baik siswa, guru maupun sarana dan prasarana.
"Untuk gaji guru saja sudah memakan hampir 50 persen dari total anggaran pendidikan yang ada. Jika gaji guru dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan, maka posisi anggaran pendidikan kita sekarang sudah mencapai 18 persen. Artinya, pemerintah tinggal melunasi 2 persen dari tuntutan konstitusi," tegasnya.
Menurut dia, penambahan 2 persen dari nilai anggaran yang ada jelas bukan merupakan beban berat bagi pemerintah. Bisa saja pemerintah menambahkannya melalui APBN-P (perubahan). Dengan demikian, tuntutan konstitusi anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari total APBN sudah bisa dipenuhi pada 2008 ini.
Padahal, jelasnya, persepsi anggaran 20 persen anggaran pendidikan mestinya tidak termasuk gaji guru. Di departemen lainnya seperti Departemen Pertahanan (Dephan), gaji tentara tidak masuk dalam anggaran Pertahanan, tetapi terpisah dalam komponen anggaran personalia.
Persoalan lainnya, jika pemerintah tetap bersikukuh memasukkan gaji guru dalam anggaran pendidikan 20 persen, dunia pendidikan kita akan jalan ditempat (stagnan). Alokasi anggaran pendidikan tidak akan mengalami perubahan signifikan dibanding dengan kondisi sekarang.
"Bagaimana mau mewujudkan pendidikan berkualitas, pendidikan berkeadilan dan membangun gedung-gedung sekolah yang rusak? Masih banyak dana yang dibutuhkan oleh dunia pendidikan kita," lanjut Agus.
Karena itu jika pemerintah memang serius ingin memperbaiki kondisi pendidikan kita, sudah semestinya tuntutan konstutisi anggaran pendidikan 20 persen harus dipenuhi tanpa harus memasukkan gaji guru dalam komponen tersebut. (mya)

Pakar: Keputusan MK kerdilkan pendidikan
Tanggal : 01 Mar 2008
Sumber : Harian Terbit

0 Responses to "INI BERITA TENTANG GURU !!!"